Pengangkatan menteri pada kabinet pemerintahan selanjutnya sepenuhnya menjadi hak prerogratif presiden terpilih setelah menjabat pada 20 Oktober 202.
SEPUTAR ISTANA – Koordinator Khusus Personalia Presiden (Stafsus) Ari Dwipayana menanggapi cerita yang berkembang beberapa pihak terkait keikutsertaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengangkatan menteri pemerintah periode 2024-2029.
“Penunjukan menteri pada kabinet pemerintahan berikutnya sepenuhnya merupakan hak prerogratif presiden terpilih setelah menjabat pada 20 Oktober 2024,” kata Ari Dwipayana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ari pun menjawab pertanyaan terkait pencalonan beberapa calon kabinet mendatang oleh Jokowi, termasuk Menteri Luar Negeri Pratikno.
Ari mengatakan, Presiden Jokowi saat ini fokus menyempurnakan program pemerintahan dan pembangunan hingga akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta wartawan mewawancarai Prabowo tentang keikutsertaannya di kabinet mendatang.
“Tanya Pak Prabowo kenapa tanya saya,” ujarnya usai menghadiri Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2024 di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2).
Saat ditanya apakah dirinya diminta memberi masukan mengenai susunan kabinet mendatang, Presiden kembali meminta wartawan berbicara dengan Prabowo.
“Tanya Pak Prabowo, bukan saya,” tanyanya.***